RuangBerita – Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Jepara, pihak PLN, dan sejumlah dinas terkait yang digelar pada Senin (6/10/2025) berlangsung panas. Dalam pertemuan tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Jawa Tengah yang hadir sebagai kuasa perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, memilih walk out dari ruang rapat. Mereka menilai jalannya rapat tidak objektif, tidak transparan, dan penuh kejanggalan.
Rapat ini sejatinya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean. Namun, menurut IWOI, forum tersebut justru tidak memberikan ruang yang memadai bagi aspirasi masyarakat dan cenderung menutup diri terhadap data serta bukti yang disampaikan warga.
Ketua IWOI Jawa Tengah bersama dua anggotanya sempat mengajukan dua pertanyaan penting kepada pihak PLN berdasarkan dokumen dan data lapangan yang dimiliki warga. Namun, jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum PLN, Bu Ayu yang diketahui merupakan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku pengacara negara—dinilai tidak relevan dengan pokok pertanyaan.
“Yang kami tanyakan apa, tapi yang dijawab justru ke arah lain. Tidak ada satu pun jawaban yang sesuai dengan data yang kami pegang. Ini sangat janggal,” ujar Ketua IWOI DPW Jawa Tengah usai meninggalkan ruang rapat.
Tidak hanya pihak PLN, Pemerintah Desa Tunggul Pandean yang diwakili oleh Sekretaris Desa juga menjadi sorotan. Saat diminta menjelaskan dugaan kejanggalan pada surat undangan rapat yang beredar, serta diminta menunjukkan bukti pembanding atas data dari IWOI, pihak desa tidak mampu memberikan jawaban yang spesifik maupun bukti pendukung.
“Sekretaris Desa pun tidak bisa menjelaskan asal-usul undangan yang kami anggap janggal, bahkan tidak bisa menunjukkan dokumen pembanding. Ini memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Ketua IWOI.
IWOI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa rapat sudah tidak lagi objektif dan tidak sejalan dengan semangat keterbukaan publik.
“Rapat itu sudah tidak sehat dan tidak adil bagi warga. Kami menduga ada manipulasi informasi yang disusun dengan rapi untuk menutupi sesuatu. Karena itu, kami memilih walk out sebagai bentuk sikap tegas,” tegas Ketua IWOI dengan nada kecewa.
Sementara itu, warga Desa Tunggul Pandean hingga kini tetap menolak pembangunan Gardu Induk PLN, karena menilai proyek tersebut belum memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah. Selain itu, warga juga khawatir akan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Pasca insiden walk out, IWOI bersama perwakilan warga mendesak DPRD Kabupaten Jepara, khususnya Komisi I dan II, untuk segera menggelar hearing resmi yang terbuka untuk publik. Mereka berharap, forum tersebut menghadirkan seluruh pihak terkait termasuk Pemkab Jepara, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Pemerintah Desa Tunggul Pandean agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan warga.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak ketidakadilan dan ketertutupan informasi. Kami ingin keputusan yang diambil nanti benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat, bukan keputusan sepihak,” tutup Ketua IWOI Jawa Tengah.
Rapat yang semula diharapkan menjadi solusi bersama kini justru membuka babak baru dari polemik panjang proyek Gardu Induk PLN di Jepara. Publik kini menanti langkah nyata DPRD dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, kejujuran, serta keadilan dalam proses pembangunan yang menuai kontroversi tersebut.