RuangBerita – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di SPBU Pertamina 44.501.11 berlokasi di Jl. Raya Kaligawe KM 5, Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah.
Informasi tersebut dihimpun awak media melalui penelusuran dan pemantauan langsung di lokasi pada Kamis (29/1/2026) pada pukul 19.45 Wib. Dari hasil observasi lapangan, terpantau puluhan kendaraan truk, salah satunya Truk berkabin warna merah dan bak berwarna hijau dengan Nomor Polisi KH 8174 MD diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang dengan pola tertentu.
Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media dari beberapa sopir truk yang tengah mengisi BBM di SPBU tersebut. Para sopir mengaku bahwa kendaraan yang mereka operasikan merupakan milik seseorang bernama Adam.
“Saya cuma sopir pak, ini milik Pak Adam” ungkap salah satu sopir yang berasal dari luar Jawa.
Para sopir menyampaikan bahwa tugas mereka hanya mengisi solar sesuai arahan, kemudian membawa kendaraan ke lokasi tertentu. Mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan akhir distribusi solar tersebut maupun mekanisme pengelolaannya.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya pola yang menguatkan dugaan praktik pengangsu BBM subsidi. Sejumlah truk yang telah selesai mengisi solar terlihat keluar dari area SPBU dan mengisi di SPBU lainnya secara Ritail ada juga berhenti tidak jauh dari lokasi SPBU lalu diduga kembali masuk untuk melakukan pengisian ulang. Pola tersebut dinilai menyerupai modus penimbunan BBM subsidi yang kerap terjadi secara sistematis.
Temuan ini turut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pengelola SPBU. Pasalnya, SPBU di Jalan raya Kaligawe disebut-sebut telah beberapa kali menerima teguran maupun sanksi dari Pertamina terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, sejumlah awak media dan lembaga menyatakan akan menyusun laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi serta hasil pemantauan lapangan untuk disampaikan kepada pihak terkait.
“Kami akan mengirimkan laporan lengkap kepada Pertamina dan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan awak media dan lembaga.
Dalam hal ini, media dan lembaga juga mendesak Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri, hingga Mabes TNI agar menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia solar, demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media berharap Pertamina segera melakukan audit ulang terhadap penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut, aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan, serta pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kota Semarang.
