RuangBerita – Maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal tersebut dinilai menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang kerap terjadi meski telah berulang kali dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Salah satu lokasi yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya para pengangsu solar bersubsidi adalah SPBU Pertamina 43.507.16 JLS Salatiga yang beralamat di Jalan Gamol, Kelurahan Kecandran, RT 03 RW 06, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media dari masyarakat sekitar, SPBU tersebut disebut sering menjadi sasaran para pelaku penimbunan solar subsidi. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan kendaraan berpelat nomor ganda serta dugaan penyalahgunaan barcode guna mengelabui operator SPBU agar memperoleh kuota solar melebihi ketentuan
.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Investigasi Media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 15.09 WIB. Di lokasi, tim mendapati sebuah unit minibus L300 berwarna cokelat yang ditutup terpal penuh, dengan nomor polisi AD 8350 AB, tengah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah yang diduga melebihi batas normal.

Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Yudi. Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan secara ritel dengan wilayah operasi meliputi Solo, Salatiga, dan sekitarnya.
Awak media juga mengamati bahwa kendaraan L300 tersebut memuat beberapa kempu atau wadah penampung BBM dengan kapasitas mencapai sekitar 1.000 liter. Sopir tersebut menjelaskan bahwa solar hasil pengisian dari sejumlah SPBU akan dibawa ke sebuah gudang untuk ditimbun setelah kuota kendaraan terpenuhi.
Atas temuan tersebut, aktivitas yang diduga dilakukan oleh Yudi berpotensi melanggar ketentuan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta regulasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran keuntungan ilegal.
Masyarakat bersama media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, agar segera menindaklanjuti temuan tersebut secara tegas demi menjamin keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak yang disebut bernama Yudi maupun dari pihak-pihak terkait lainnya.
