RuangBerita – Merasa kecewa dengan penanganan laporan dugaan penipuan oleh Polsek Ayah, seorang warga berinisial AR berencana mengadukan hal tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kebumen. Ia berharap langkah ini dapat menghadirkan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya sejak hampir dua tahun lalu.
AR menjelaskan, laporan dugaan penipuan tersebut ia buat pada 3 Februari 2024 di Polsek Ayah, dan telah diterima dengan Nomor Laporan LP.Lidik/05/II/2024/SPKT. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara itu.
“Saya merasa penanganan kasus di Polsek Ayah sangat tidak serius. Jalan di tempat dan tidak transparan. Sebagai korban, saya merasa tidak puas dengan pelayanan ini,” ujar AR, Rabu (8/10/2025).
AR juga mengaku mengalami perlakuan diskriminatif dari oknum yang menangani laporannya. Ia menilai, petugas tidak menunjukkan upaya berarti dalam memproses perkara yang dilaporkannya.
“Seolah-olah saya malah didiskriminasi. Penanganan kasusnya mandul, sebab sampai saat ini tidak ada kepastian hukum sama sekali,” lanjutnya.
Atas dasar itu, AR menyatakan akan melaporkan kinerja Polsek Ayah ke Propam Polres Kebumen. Ia meyakini lembaga pengawas internal kepolisian tersebut dapat menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kelalaian dalam penanganan perkara.
“Sudah satu setengah tahun tidak ada kejelasan. Rencananya, besok (Kamis, 9/10/2025) saya akan melaporkan Polsek Ayah ke Propam Polres Kebumen agar diusut tuntas dan korban mendapatkan keadilan,” ungkap AR.
AR berharap langkahnya ini dapat menjadi pembelajaran bersama, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH), agar hak pencari keadilan dapat dilindungi dan dijamin oleh negara.
“Hak kita sebagai warga adalah mendapatkan pelayanan hukum jika sudah melapor. Saya berharap Polsek Ayah lebih serius menangani perkara, agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan, bukan janji kosong,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Propam Polres Kebumen AKP Ratimin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/10/2025) malam, mempersilakan pelapor untuk menempuh jalur resmi dengan membuat laporan ke Propam.