Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Oknum ASN Way Kanan Menyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Hendak Temui Bupati OKI

Posted on Oktober 8, 2025

RuangBerita – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA, diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Ia ditangkap karena menyamar sebagai jaksa dan berupaya menemui Bupati OKI Muchendi Mahzareki.

Penangkapan terjadi di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat BA bersama dua rekannya datang ke Kejati Sumsel pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Karena pejabat tersebut tidak ada di tempat, BA kemudian beranjak menuju Kejari OKI.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap Kejaksaan dan atribut resmi, seperti pin Jaksa, pin Persaja, serta pangkat Jaksa Madya (4A),” ujar Vanny kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Kepada petugas keamanan, BA mengaku sebagai Jaksa dari Jamintel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus OKI.

Staf Kejari OKI sempat menerima BA dan mengajaknya berbincang ringan mengenai penanganan perkara Pidsus. Namun, kecurigaan muncul saat BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI, dan BA kemudian meninggalkan kantor kejaksaan.

Tak lama berselang, informasi beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI bahwa BA mencoba menghubungi bagian protokol Pemda dan memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung RI dengan tujuan bertemu Bupati OKI.

“Namun, sebelum pertemuan itu terlaksana, tim Intelijen Kejari OKI segera melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada,” ungkap Vanny.

BA kemudian dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan ASN aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D.

Dari tangan BA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak).

Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan proses hukum berikutnya atas tindakannya yang diduga melanggar hukum dengan memalsukan identitas dan atribut pejabat negara.

Vanny menegaskan, Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.

“Kejaksaan berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN aktif yang nekat menyamar sebagai aparat penegak hukum untuk mendatangi pejabat daerah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Benahi Kinerja BUMD, Wali Kota Semarang Copot Direksi PDAM Tirta Moedal
  • Detik-detik Kapal Penangkap Ikan Asal Banyumas Meledak di Samudera Hindia
  • Oknum Pejabat Satpol PP Kota Semarang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan dan Perselingkuhan, Dapat Promosi Jabatan
  • KPK Cek Dugaan Laporan Fiktif Program MBG
  • Pria Tewas Tertutup Kardus di Bekasi, Ternyata Dianiaya Empat Pelaku

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA