Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Terendus di Semarang: Dugaan Jaringan Ilegal Pengangsuan Solar Subsidi di SPBU Lopait Seret Nama Agnes Bowo

Posted on Oktober 31, 2025

RuangBerita – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak di wilayah Jawa Tengah. Pada Jumat (31/10), sekitar pukul 15:58 WIB, tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pengangsuan solar subsidi di salah satu SPBU kawasan Lopait, Kabupaten Semarang. Temuan ini memunculkan dugaan serius tentang keberadaan jaringan distribusi ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Pantauan lapangan menunjukkan adanya mobil L300 berterpal biru yang berulang kali melakukan pengisian solar dengan pola mencurigakan. Petugas lapangan SPBU tampak melayani tanpa pemeriksaan lebih lanjut, meski volume pembelian diduga melebihi batas wajar.

Saat tim redaksi melakukan pendekatan, sopir L300 mengaku dirinya hanya pekerja lapangan yang diperintah oleh seorang “bos”. Dari pengakuan awal tersebut, muncul nama Agnes Bowo, yang disebut sebagai pemilik gudang solar ilegal, serta JS alias Bebek, yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Dugaan sementara, modus yang dijalankan adalah pengangsuan berulang dengan berbagai kendaraan kecil untuk kemudian dikumpulkan di gudang, sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi. Pola ini menunjukkan adanya rantai distribusi terorganisir yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan SPBU dan data pembelian BBM subsidi.

Belum ada konfirmasi resmi apakah praktik ini juga melibatkan oknum internal SPBU atau pihak lain di jalur distribusi. Namun, indikasi adanya pembiaran sistematis semakin menguat seiring hasil observasi berulang di lokasi.

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Ketika diselewengkan, masyarakat produktif kehilangan haknya, dan harga di pasar menjadi tidak terkendali.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan distribusi BBM dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Aktivis energi dan pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menegaskan lemahnya pengawasan BPH Migas dan aparat daerah dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Mereka mendesak penegakan hukum yang terbuka, agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada sistem energi nasional.

“Kasus Lopait harus jadi pintu masuk untuk mengurai jaringan besar di balik penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan berhenti di level sopir,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Tim investigasi berkomitmen melanjutkan penelusuran, termasuk mencari dokumen pembelian, rekaman CCTV SPBU, dan keterkaitan antara nama-nama yang muncul. Jika bukti kuat ditemukan, publik berharap aparat penegak hukum segera turun tangan tanpa pandang bulu.

Kasus dugaan pengangsuan solar subsidi di SPBU Lopait kini menjadi sorotan publik dan uji transparansi bagi lembaga pengawas energi nasional.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan lanjutan agar praktik ilegal distribusi BBM subsidi dapat benar-benar diberantas hingga ke akar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA