RuangBerita – Nama Agustinus Kristiyono, S.Pd, MM, mantan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, kembali ramai diperbincangkan. Sosok yang pernah menjabat sebagai Lurah Sendangguwo itu disebut-sebut terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Beberapa warga yang ditemui tim Media mengaku, biaya yang mereka keluarkan untuk program PTSL mencapai angka yang jauh di atas ketentuan resmi. Pungutan tersebut, kata warga, dikemas dalam bentuk “kesepakatan bersama”. Namun nilai pungutan itu disebut mencapai kelipatan dari tarif resmi Rp150.000 per bidang tanah sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Menteri.
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman bbera penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.
Tak berhenti di situ, sumber internal juga menyebut adanya isu pribadi yang menyeret nama Agustinus Kristiyono. Ia dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Meski belum terbukti dan masih sebatas rumor, kabar ini menambah sorotan publik terhadap integritas mantan pejabat kelurahan tersebut.
Tim Media berupaya menghubungi Agustinus Kristiyono untuk meminta klarifikasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Tim Media akan terus menelusuri dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, guna memastikan apakah dugaan pungli tersebut benar terjadi atau hanya isu liar di lapangan.
