RuangBerita – Sorotan publik kini tertuju pada aktivitas CV. Sejahtera Indo Plastik, sebuah usaha pengolahan plastik yang berlokasi di Jl. Medoho Barat VI, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan yang disebut-sebut dikelola oleh Koh Piter ini diduga kuat beroperasi tanpa legalitas resmi dan mengabaikan kewajiban perpajakan selama bertahun-tahun.
Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh mantan karyawan perusahaan, yang mengaku telah lama mengetahui kondisi legalitas usaha tersebut.
Tim media yang meninjau lokasi mendapati fakta mencolok, tidak ada plang identitas usaha, aktivitas berjalan, namun tanpa tanda resmi yang menunjukkan izin usaha.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, setiap pelaku usaha wajib menampilkan plang identitas usaha di lokasi kegiatan.
Pasal 14 ayat (1) menegaskan:
“Setiap pelaku usaha wajib menempatkan plang identitas usaha yang memuat nama, alamat, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada lokasi kegiatan usaha sebagai bentuk keterbukaan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.”
Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. Plang usaha berfungsi sebagai alat pengawasan dan transparansi publik. Tanpa itu, pemerintah daerah kehilangan kendali terhadap kegiatan usaha yang berpotensi melanggar aturan lingkungan, perpajakan, dan tata ruang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap usaha tanpa plang atau izin aktif. Pelanggar dapat dikenai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Lebih jauh, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan titik koordinat lokasi dalam sistem OSS (Online Single Submission). Ketentuan ini penting untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan izin lingkungan (UKL-UPL/SPPL).
Tanpa koordinat valid, izin usaha berpotensi ditolak sistem OSS dan kegiatan tersebut secara hukum tidak sah. Bahkan, jika tetap beroperasi, perusahaan dapat dianggap melanggar zona tata ruang dan peraturan lingkungan hidup.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, CV. Sejahtera Indo Plastik dapat dijerat oleh sejumlah regulasi nasional, antara lain:
1. UU No. 32 Tahun 2009 – jika beroperasi tanpa izin lingkungan.
2. UU No. 7 Tahun 2021 – bila mengabaikan kewajiban perpajakan.
3. PP No. 5 Tahun 2021 – jika izin usaha tidak tercatat di OSS.
4. Pasal 263 KUHP – jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen perizinan.
Publik mendesak Pemerintah Kota Semarang bersama DPMPTSP, DLH, dan Bapenda untuk turun tangan segera. Pemeriksaan lapangan dan audit administrasi dinilai mutlak dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum, keadilan ekonomi dan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Kehadiran usaha tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai pelaku usaha lain yang taat aturan. Pemerintah diminta memastikan bahwa aturan tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tegas ke semua pihak, termasuk pengusaha besar.
Kasus CV. Sejahtera Indo Plastik ini membuka kembali pertanyaan publik, sejauh mana penegakan hukum di tingkat daerah berjalan adil dan konsisten.
Apakah aparat benar-benar melakukan pengawasan terhadap industri di kawasan padat seperti Medoho Barat.
