RuangBerita – Aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Pungkruk, Desa Mororejo, Kabupaten Jepara, kian marak dan menuai sorotan publik. Sejumlah kafe yang menyediakan fasilitas karaoke di kawasan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta melanggar beberapa ketentuan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, beberapa tempat hiburan malam di wilayah tersebut terindikasi menyajikan minuman beralkohol tanpa izin serta menyediakan pemandu karaoke. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, siapa pun yang terbukti memperdagangkan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, kegiatan usaha hiburan malam juga diwajibkan mengantongi izin usaha yang sah berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Ketentuan serupa ditegaskan pula dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang mewajibkan setiap pengelola usaha hiburan mematuhi aturan dan norma sosial yang berlaku di daerah.
Namun demikian, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan. Aktivitas pengunjung terlihat ramai, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun mobil pribadi. Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa pengawasan dan penegakan aturan di wilayah tersebut masih lemah.
Beberapa warga sekitar mengaku resah dengan semakin maraknya aktivitas hiburan malam yang dinilai tidak sesuai dengan kultur religius Jepara sebagai “Kota Santri”. “Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menertibkan tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara selaku penegak Perda belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak tegas menegakkan aturan tanpa pandang bulu, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di wilayah Kabupaten Jepara.
