RuangBerita – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di dua kawasan industri besar di Jawa Tengah kembali menimbulkan gelombang kritik. Sejumlah pekerja asing disebut beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Candi (KIC) tanpa dokumen kerja resmi, hanya menggunakan visa kunjungan, tetapi justru bekerja layaknya karyawan tetap di lokasi industri. Kondisi ini memicu sorotan publik dan tekanan keras agar Dinas Imigrasi Jawa Tengah turun tangan menindak, termasuk terhadap pengelola kawasan industri yang dinilai tutup mata.
Penelusuran media menemukan sebuah rumah mess yang diduga menjadi tempat penampungan sejumlah TKA tersebut. Ketua RT 13, Untung, membenarkan keberadaan para pekerja asing serta aktivitas mereka di lingkungan tersebut. Meski interaksi sosial berlangsung baik, keberadaan mereka dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang jauh lebih serius.
Informasi yang beredar menguatkan dugaan bahwa para TKA tersebut bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang merupakan syarat mutlak sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundangan. Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum yang menciderai otoritas negara.
Lebih jauh, seorang mantan pekerja mengaku pernah bekerja dengan upah jauh di bawah UMK, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, serta tanpa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang semestinya dijamin undang-undang. Kondisi ini mempertegas bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya soal keimigrasian, tetapi juga menyentuh aspek eksploitasi tenaga kerja.
“Banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi. Kami bekerja tanpa perlindungan, tanpa BPJS, dan gaji pun tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Situasi semakin mencolok ketika setiap pagi para TKA terlihat dijemput dengan bus menuju lokasi kerja di KIK dan KIC, sementara status legalitas mereka masih kabur. Masyarakat menilai aktivitas itu mustahil berjalan tanpa pengetahuan atau pembiaran dari pengelola kawasan, mengingat sistem keamanan dan pengawasan ketat yang diterapkan di area industri.
Publik mempertanyakan posisi pengelola kawasan industri yang hingga kini belum memberikan klarifikasi. Diamnya pengelola dinilai memperburuk persepsi publik, seolah ada pembiaran sistematis terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan pekerja lokal dan mengorbankan standar hukum nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KIK dan KIC belum memberikan keterangan resmi, dan Dinas Imigrasi Jawa Tengah belum mengumumkan langkah konkret terkait temuan ini. Padahal, kasus yang berpotensi melibatkan perusahaan besar dan jaringan penyalur tenaga kerja asing ini menuntut respons cepat, transparan, dan tegas dari institusi negara.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana pemerintah pusat maupun daerah benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menegaskan, jika ada pelanggaran, tindakan tegas harus dijatuhkan bukan hanya kepada TKA, tetapi juga perusahaan pengguna, pengelola kawasan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Sorotan publik kini tertuju pada kinerja pengawasan Dinas Imigrasi dan pengelola kawasan industri, yang diharapkan tidak lagi berlindung di balik retorika, tetapi mengambil langkah nyata demi menjamin bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan ekonomi semata.
