RuangBerita – Proyek peningkatan saluran drainase di Jalan Arjuna, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendapat sorotan tajam dari publik. Selain diduga memasang U-ditch tanpa lantai kerja (benol), pekerjaan yang bersumber dari APBD 2025 senilai Rp 358.252.000 ini juga disinyalir minim pengawasan teknis serta mengabaikan penerapan standar keselamatan kerja.
Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) melalui Divisi Hukumnya, menyatakan telah mengumpulkan fakta lapangan dan siap mengirimkan surat resmi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Semarang, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi terkait lainnya guna meminta klarifikasi dan audit.
Divisi Hukum LAI BPAN menyebut pihaknya telah mengantongi dokumentasi visual yang menunjukkan dugaan pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi. Menurut lembaga ini, pemasangan U-ditch tanpa lantai kerja dapat memengaruhi mutu, daya tahan, dan stabilitas konstruksi.
Selain itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dinilai mengkhawatirkan. Sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu proyek, sarung tangan, dan rompi keselamatan. Minimnya kehadiran pengawas atau konsultan teknis di lokasi juga menjadi sorotan.
Sejumlah warga Kalongan merespons dengan nada kecewa. Mereka menilai pekerjaan dilakukan secara asal dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Seorang warga mengaku tidak pernah melihat adanya lantai kerja sejak awal pemasangan saluran. Ia menyebut kualitas pekerjaan patut dipertanyakan karena tanpa pengawasan yang memadai, risiko kerusakan dini semakin besar.

Divisi Hukum LAI BPAN menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti, pihak pelaksana dapat dijerat sejumlah peraturan, antara lain:
* UU Tipikor Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara
* Pasal 55 KUHP tentang pertanggungjawaban pihak yang turut serta
* UU Administrasi Pemerintahan 2014 mengenai pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawabannya
* UU Ketenagakerjaan dan K3 tentang kewajiban menciptakan lingkungan kerja aman serta penyediaan APD
LAI BPAN menegaskan siap membawa kasus ini ke ranah penegakan hukum apabila temuan lapangan mengarah pada unsur kesengajaan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, LAI BPAN menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada DPUPR Kabupaten Semarang, Inspektorat, BPK Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja, dan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Lembaga ini juga meminta audit teknis, pemeriksaan volume pekerjaan, serta pengawasan ulang di lapangan. Jika ditemukan kekurangan, LAI BPAN mendesak agar dilakukan perbaikan sesuai spesifikasi.
Proyek yang semestinya menjadi jawaban atas persoalan drainase kini justru menimbulkan tanda tanya. Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan uang publik tidak terbuang sia-sia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun DPUPR belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan. Publik kini menanti kejelasan dan langkah korektif dari instansi terkait guna menjamin transparansi dan kualitas pembangunan di daerah.
