Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Program PTSL Diduga Disalahgunakan, Panitia Desa Kawengen Terancam Jerat Tipikor

Posted on Desember 6, 2025

RuangBerita – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan. Program nasional yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah secara mudah, murah, dan transparan itu diduga disalahgunakan untuk praktik pungutan liar (pungli) oleh panitia penyelenggara di tingkat desa.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, panitia PTSL dan perangkat desa diduga melakukan pungutan biaya yang melampaui ketentuan resmi, disertai sejumlah tindakan penyimpangan administrasi. Kepala Desa Kawengen, Marjani, sebagai penanggung jawab program di tingkat desa, disebut turut mengetahui dan membenarkan skema pungutan yang diterapkan.

Berdasarkan keterangan warga, dugaan pelanggaran meliputi pungutan biaya di atas ketentuan, pengelolaan dana tanpa pencatatan resmi, manipulasi dokumen tanah, penundaan penyerahan sertifikat, serta pendaftaran ulang tanah berstatus agunan untuk memunculkan sertifikat baru secara tidak sah.

Ratusan warga dari RW 1 hingga RW 5 dilaporkan dipungut biaya sebesar Rp500.000 per bidang tanah untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL. Warga yang mengikuti program menerima kwitansi dengan stempel resmi panitia PTSL 2025 Desa Kawengen.

Sejumlah warga mempertanyakan pungutan tersebut karena dianggap melampaui pedoman biaya dalam aturan resmi yang diterapkan pemerintah. Dalam beberapa kasus di daerah lain, praktik pungli serupa dilakukan dengan memungut biaya hingga Rp750.000 per bidang, melebihi batas ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang besaran biaya PTSL di tingkat desa.

Keluhan warga mendorong tim media melakukan upaya konfirmasi ke kantor desa. Saat didatangi pada pekan ini, Kepala Desa Marjani tidak berada di tempat. Sekretaris Desa menyampaikan bahwa sebagian sertifikat telah selesai, sementara sisanya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperkirakan rampung hingga 2026.

Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, tim media kembali mencoba meminta keterangan langsung dari Kepala Desa Marjani di kediamannya. Kepada wartawan, ia menyebut pungutan sebesar Rp500.000 telah disosialisasikan kepada warga dan tidak menimbulkan keberatan. Ia juga menyatakan bahwa pungutan tersebut diketahui oleh sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat daerah.

“Biaya ini sudah disampaikan, warga tidak ada yang protes. Kajari, Polres, BPN, dan Bupati juga mengetahui dalam rapat dengan kepala desa seluruh Kabupaten Semarang,” ujar Marjani.S

Selain dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan program PTSL di Desa Kawengen juga diduga menyimpang dalam hal pembentukan panitia. Ketua panitia PTSL 2025 diketahui dijabat oleh Sekretaris Desa, Darwanto. Padahal, aturan menyebutkan bahwa panitia seharusnya dibentuk dari kelompok masyarakat (pokmas), bukan perangkat desa, guna menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan penyalahgunaan program PTSL berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sejumlah pasal pidana dapat dikenakan, antara lain:

* Pemalsuan data/dokumen: Pasal 263, 264, 266 KUHP (ancaman hingga 6 tahun penjara)
* Pungutan liar: Pasal 423 KUHP dan UU 20/2001 tentang Tipikor
* Penyerobotan tanah: Pasal 385 KUHP dan UU No. 51 Prp/1960
* Maladministrasi: sanksi administratif dan pidana, serta dapat dilaporkan ke Ombudsman RI

Sejumlah warga menyebut dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang tersebut merugikan masyarakat, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta membuka potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan program dan memberikan kepastian hukum kepada warga.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak desa maupun panitia PTSL terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA