RuangBerita – Praktik perjudian cap jiki yang sempat ramai diperbincangkan publik di Kabupaten Grobogan kembali mencuat. Meski aparat kepolisian sebelumnya telah menangkap sosok yang disebut sebagai bos cap jiki, aktivitas perjudian tradisional itu dilaporkan belum sepenuhnya berhenti dan masih berlangsung di sejumlah titik.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum. Penindakan yang dilakukan aparat sempat memunculkan harapan bahwa praktik cap jiki benar-benar akan diberantas secara tuntas. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa aktivitas tersebut masih terus berjalan.
Dari sisi hukum, cap jiki merupakan bentuk perjudian yang jelas dilarang. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, para pemainnya juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan bahwa seluruh bentuk perjudian tidak dibenarkan di Indonesia.
Sejumlah tokoh masyarakat di Grobogan menilai masih beroperasinya cap jiki menjadi cerminan lemahnya efek jera bagi para pelaku. Mereka mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama semata, tetapi juga mengusut tuntas jaringan di baliknya, termasuk bandar dan koordinator lapangan.

“Kalau hanya satu orang yang ditangkap, sementara jaringan di bawahnya tetap dibiarkan, perjudian ini pasti akan terus hidup,” ujar seorang tokoh masyarakat yang memilih tidak disebutkan namanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Namun, fakta masih ditemukannya aktivitas cap jiki memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan di tingkat daerah.
Fenomena ini sekaligus menunjukkan bahwa perjudian tradisional seperti cap jiki masih memiliki basis pemain yang cukup kuat di tengah masyarakat. Tanpa langkah penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan menyeluruh, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan memicu dampak sosial yang lebih luas, mulai dari masalah ekonomi hingga potensi konflik di lingkungan masyarakat.
