Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran

Posted on Januari 25, 2026

RuangBerita – Isu dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di SPBU Pertamina 44.507.01 Tengaran yang berada di Jalan Raya Salatiga–Solo Km 8, Kaliwaru, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Informasi ini diperoleh awak media melalui penelusuran langsung di lokasi pada Sabtu (24/1/2026). Dari hasil pemantauan, terlihat sejumlah kendaraan boks berpelat nomor kuning yang diduga melakukan pengisian solar subsidi lebih dari satu kali dengan pola yang serupa.

M. Soleh Ali, anggota GNP Tipikor Jawa Tengah, mengatakan pihaknya juga mendapatkan keterangan dari beberapa sopir kendaraan yang tengah mengisi BBM di SPBU tersebut. Menurut pengakuan para sopir, kendaraan yang mereka gunakan bukan milik pribadi.

“Dari keterangan para sopir, armada-armada itu disebut milik seseorang bernama Yudi,” ujar Soleh.

Para pengemudi menyebut mereka hanya menjalankan instruksi untuk mengisi solar, lalu membawa kendaraan ke titik tertentu. Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir maupun alur distribusi solar yang telah diisi.

Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan pola yang dinilai mengarah pada dugaan pengumpulan solar subsidi. Sejumlah kendaraan yang telah mengisi BBM tampak keluar dari area SPBU, berhenti di sekitar lokasi, kemudian diduga kembali masuk untuk melakukan pengisian ulang. Pola ini disebut mirip dengan modus penimbunan solar bersubsidi yang pernah ditemukan dalam sejumlah kasus sebelumnya.

Temuan tersebut juga memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan di tingkat pengelola SPBU. SPBU Tengaran, menurut informasi yang beredar, disebut pernah menerima teguran maupun sanksi dari Pertamina terkait persoalan distribusi BBM subsidi.

Menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, Soleh menyatakan pihaknya akan menyusun laporan resmi yang disertai dokumentasi dan keterangan pendukung.

“Kami akan mengirimkan laporan lengkap kepada Pertamina serta aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

GNP Tipikor bersama sejumlah awak media juga mendorong aparat penegak hukum, mulai dari Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri hingga Mabes TNI, untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak-pihak yang terlibat. Langkah itu dinilai penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.

Seiring dengan mencuatnya dugaan ini, berbagai pihak berharap dilakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran solar bersubsidi, baik oleh Pertamina maupun pemerintah daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA