Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Guru SMK di Palembang Tuduh Murid Pakai Narkoba tapi Hasil Tes Negatif

Posted on Oktober 11, 2025

RuangBerita – Orangtua mana yang terima jika anaknya dipermalukan dan dituduh dengan perbuatan yang tidak dilakukan. Seperti Inilah yang dialami Nita (35), warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia tak terima anaknya dituduh menggunakan narkoba oleh guru di sekolah anaknya.

Di berbagai media sosial (medsos), beredar video saat pelajar M yang tercatat sebagai pelajar di SMK Negeri 7 Palembang dipermalukan guru di depan teman-temannya. M dituduh mengggunakan narkoba.

Tak terima dengan tuduhan tanpa bukti tersebut, Nita langsung melaporkan guru di SMKN 7 Palembang tersebut ke Polrestabes Palembang Sumsel.

Kronologi Kejadian

Awalnya, Nita mendapat telepon dari pihak sekolah pada Jumat (26/9/2025) lalu. Dia diminta datang ke sekolah karena anaknya terlibat masalah. Akhirnya Nita mengetahui kronologi kejadian anaknya yang dituduh menggunakan narkoba dari video yang tersebar di media sosial.

Dia pun membawa anaknya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang pada Senin (29/10/2025) lalu dan terbukti anaknya tidak menggunakan narkoba alias negatif zat-zat adiktif.

“Saya marah dan kecewa sekali. Tuduhan itu disampaikan tanpa bukti kuat. Hasil tes laboratorium rumah sakit kami bawa ke sekolah. Tapi saya memilih menemui guru yang menuduh anak saya, karena masalah ini muncul dari oknum, bukan institusi sekolah secara keseluruhan,” ungkapnya, Jumat (10/10/2025).

Guru Minta Maaf Tidak Tulus

Setelah heboh kasus tersebut, guru yang menuduh anaknya didampingi pejabat SMKN 7 Palembang datang ke rumah Nita dan menyampaikan permintaan maaf.

Namun Nita merasa permintaan maaf tersebut tidak tulus karena datang beramai-ramai bukan datang sendirian. Permintaannya agar oknum guru tersebut membuat video permintaan maaf untuk memulihkan nama anaknya juga tidak diwujudkan. Pihak SMKN 7 Palembang malah memproduksi video bersama-sama dengan guru lainnya untuk menyampaikan permintaan maaf.

Karena dianggap tidak sesuai kesepakatan, Nita akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

“Kesempatan meminta maaf sudah kami berikan berkali-kali, tapi tidak diindahkan. Jadi sekarang biarlah proses hukum yang berjalan,” katanya.

Kondisi Mental Murid M jadi Turun

Kondisi mental M sempat menurun, beruntung dukungan dari keluarga dan wali muridnya yang terus mengalir, membuat M kini sudah mau bersosialisasi ke publik. Nita pun berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang aman untuk generasi penerus bangsa, bukannya seperti kasus yang dialami anaknya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 7 Palembang Lukman berkata, proses mediasi antara guru dan keluarga muridnya sudah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.

“Permasalahan ini sudah diambil alih oleh Dinas Pendidikan Sumsel. Kami juga sudah dimediasi, jadi untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi langsung ke pihak dinas (Kepala Bidang SMK Sumsel) saja,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Benahi Kinerja BUMD, Wali Kota Semarang Copot Direksi PDAM Tirta Moedal
  • Detik-detik Kapal Penangkap Ikan Asal Banyumas Meledak di Samudera Hindia
  • Oknum Pejabat Satpol PP Kota Semarang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan dan Perselingkuhan, Dapat Promosi Jabatan
  • KPK Cek Dugaan Laporan Fiktif Program MBG
  • Pria Tewas Tertutup Kardus di Bekasi, Ternyata Dianiaya Empat Pelaku

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA