RuangBerita – Aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan peternakan ayam di wilayah Sidorejo, Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menuai sorotan warga. Sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, lahan yang disebut-sebut milik seorang warga Kota Semarang berinisial Sam itu tengah digarap dengan dukungan alat berat yang diduga memperoleh pasokan solar subsidi tidak sesuai peruntukannya. Solar subsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu, sehingga penggunaannya untuk operasional alat berat termasuk kategori penyimpangan.
Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga potensi korupsi, pencurian, maupun penggelapan barang bersubsidi milik negara.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi tidak membuahkan hasil. Pihak yang berada di area proyek enggan memberikan penjelasan terkait sumber BBM yang digunakan, status perizinan pembukaan lahan, maupun keterlibatan pihak pemilik lahan.
Tidak ada seorang pun yang bersedia memberikan keterangan resmi, termasuk mengenai dugaan penggunaan solar subsidi dalam kegiatan tersebut.
Redaksi akan terus berupaya menghubungi pemilik lahan, pengelola proyek, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dugaan penggunaan BBM subsidi ilegal terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

* Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
* Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
* Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. 22/2001 tentang Migas, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang penggunaan BBM tanpa izin yang sah.
* Pasal 56 ayat (1) UU No. 22/2001 tentang penyediaan BBM ilegal.
* Pasal 187 KUHP, terkait perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan umum, termasuk dampaknya terhadap lingkungan.
Sejumlah pemerhati kebijakan energi dan hukum turut menyoroti isu ini. Mereka mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan demi memutus rantai peredaran solar subsidi ilegal yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek maupun pemilik lahan berinisial Sam belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
