Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Bandungan Bergejolak! Pemilik Karaoke Paradise Diduga Lecehkan Islam dan Hari Santri Nasional

Posted on Oktober 24, 2025

RuangBerita — Ketenteraman kawasan wisata alam Bandungan, lereng Gunung Ungaran, yang selama ini dikenal sejuk dan religius, mendadak berubah panas. Seorang pemilik kafe karaoke diduga menghina agama Islam, memantik kemarahan warga dan mengancam reputasi Bandungan sebagai destinasi wisata unggulan Kabupaten Semarang.

Kasus yang mencuat pada 22 Oktober 2025 ini terjadi di Kafe Karaoke Paradise, Jalan Kendalisodo, Bandungan. Berdasarkan informasi saksi dan pemberitaan media daring #patroli86.com, pemilik kafe berinisial Ibo (nama samaran) disebut melontarkan ucapan menghina Islam saat bersitegang dengan seorang pelanggan Muslim.

Dalam insiden yang berlangsung panas itu, Ibo diduga berteriak kasar, “Islam asu bajingan!” sambil menendang meja di hadapan pengunjung. Ia juga menyepelekan Hari Santri Nasional dengan ucapan sinis, “Apa hebatnya Hari Santri?” pernyataan yang seketika menyulut amarah warga. Tak butuh waktu lama, potongan video dan pesan berantai soal insiden ini menyebar cepat di media sosial dan grup percakapan warga Bandungan.

Seorang saksi mata yang juga pengunjung kafe menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar masalah pribadi. “Ini bukan penghinaan terhadap satu orang, tapi penghinaan terhadap keyakinan umat Islam di sini. Kami tersinggung dan marah!” ujarnya dengan nada geram.

Aparat Polsek Bandungan dan Polres Semarang langsung turun tangan, melakukan mediasi awal pada Kamis (23/10/2025) sore. Namun, hingga kini belum tercapai titik damai, dan proses klarifikasi masih berjalan.

Secara hukum, tindakan Ibo berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Sejumlah tokoh agama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah diminta segera bersuara agar situasi tidak semakin panas dan proses hukum berjalan transparan.

Desakan juga muncul dari kalangan masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Semarang meninjau ulang izin operasional Kafe Paradise. Warga menilai tempat hiburan malam itu tidak pantas beroperasi di kawasan wisata religius yang dikenal ramah dan beretika.

Sementara itu, seorang ulama Bandungan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menempuh jalur hukum. “Jangan terpancing emosi. Kita bela agama kita dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” pesannya menyejukkan.

Namun, amarah publik terlanjur bergelora. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia hiburan malam Bandungan, yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik bisnis abu-abu. Jika tidak segera diselesaikan secara adil dan tegas, dikhawatirkan kasus ini akan memicu konflik sosial dan mengancam sektor pariwisata yang tengah bangkit pasca-pandemi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, gelombang kecaman terus menggema di media sosial. Dari lereng Ungaran yang biasanya tenang, kini bergema satu suara: seruan keadilan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA