RuangBerita – Maraknya dugaan praktik operasional optik tanpa izin di Kota Semarang memicu kekhawatiran publik. Sejumlah pihak menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang belum menunjukkan langkah penanganan yang tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.
Seorang narasumber yang merupakan pengusaha optik dan telah lama berkecimpung dalam industri tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah optik diduga beroperasi tanpa izin resmi serta tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan mata.
Menurut narasumber, keberadaan optik tak berizin dapat membahayakan keselamatan konsumen karena pemeriksaan mata yang dilakukan berpotensi tidak akurat. Pemeriksaan yang tidak dilakukan oleh tenaga profesional, kata dia, membuka risiko kesalahan penentuan ukuran lensa yang dapat berdampak serius bagi kesehatan mata.
Salah satu jaringan optik yang menjadi sorotan adalah Optik B Riski, yang diduga sebagian cabangnya belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan Dinas Kesehatan, setiap optik wajib memiliki tenaga Refraksionis Optisien (RO) yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan mata serta memastikan standar pelayanan optic dipenuhi.
Narasumber mempertanyakan apakah satu RO diperbolehkan menangani banyak cabang sekaligus. Optik B Riski diketahui memiliki sejumlah cabang di Kota Semarang dan beberapa daerah di Jawa Tengah. Jika pada beberapa cabang hanya ditempatkan asisten RO, hal itu dinilai tidak sesuai ketentuan, karena asisten RO tidak memiliki kewenangan menetapkan atau merekomendasikan ukuran lensa kacamata.
Temuan lapangan yang dihimpun narasumber menyebutkan bahwa di beberapa cabang justru asisten yang melakukan pemeriksaan dan memberikan ukuran kepada konsumen. Kondisi ini dinilai menimbulkan dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh instansi terkait.
Selain itu, Optik B Riski juga diketahui memasarkan produk kesehatan mata melalui platform digital. Menurut narasumber, penjualan produk semacam itu tanpa pemeriksaan langsung tidak direkomendasikan, karena terdapat prosedur pemeriksaan wajib untuk memastikan kondisi visual pasien.
Adapun tahapan pemeriksaan mata yang ideal meliputi:
1. Anamnesis
2. Uji visus
3. Pemeriksaan refraksi
4. Pemeriksaan distorsi
5. Pengukuran pupil distance
6. Penentuan dan penulisan ukuran lensa
Tanpa prosedur tersebut, hak pasien untuk mendapatkan layanan pemeriksaan mata yang benar berpotensi terabaikan.
Narasumber juga menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan maupun laporan yang disampaikan masyarakat. Publik berharap pengawasan operasional optik di Kota Semarang diperketat agar keamanan dan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Regulasi dan Pasal Potensi Pelanggaran
Berdasarkan temuan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan narasumber, berikut beberapa regulasi yang mungkin terkait:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
* Pasal 190 Ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
* Pasal 198
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar pelayanan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Optikal
* Optik wajib memiliki:
* Penanggung jawab tenaga kesehatan kompeten (RO),
* Izin operasional fasilitas,
* Standar pemeriksaan optik sesuai ketentuan.
Menempatkan asisten RO sebagai pemeriksa utama tidak sesuai standar, karena tenaga tersebut tidak memiliki kewenangan menetapkan ukuran lensa.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
* Fasilitas pelayanan kesehatan termasuk sektor yang wajib memiliki izin berusaha dan izin operasional.
* Operasional tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa:
* Penghentian kegiatan,
* Pencabutan izin usaha,
* Denda administratif.
4. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
* Pasal 8 Ayat (1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan jasa yang tidak sesuai standar.
* Pasal 19
Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak memenuhi standar.
