RuangBerita – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin dan rentan pada September 2025. Program ini meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos dapat melakukan pengecekan secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Kemensos menyediakan dua kanal resmi, yakni laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom “Nama PM (Penerima Manfaat)”
4. Ketik ulang kode captcha yang muncul
5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status peserta, jenis bantuan, serta keterangan penyaluran.
Selain situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah membuat akun, masyarakat dapat masuk ke menu *Cek Bansos*, mengisi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP, lalu menekan tombol “Cari Data” untuk mengetahui status penerima.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga miskin untuk memutus rantai kemiskinan. Penyaluran dilakukan bertahap dalam satu tahun melalui bank atau kantor pos. Besaran bantuan ditentukan kategori penerima, antara lain:
* Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap
* Anak usia dini: Rp 750.000 per tahap
* Anak SD: Rp 225.000 per tahap
* Anak SMP: Rp 375.000 per tahap
* Anak SMA: Rp 500.000 per tahap
* Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
* Lansia: Rp 600.000 per tahap
* Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi keluarga miskin. Bantuan disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa digunakan di e-warung atau agen resmi.
Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 setiap tahap penyaluran.
Kemensos mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan secara berkala, serta memastikan data kependudukan sesuai agar tidak terjadi kendala dalam penyaluran.