Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Diduga Libatkan Oknum Polri, Mafia Solar Beraksi di SPBU Boyolali

Posted on Oktober 13, 2025

RuangBerita – Aktivitas mencurigakan berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar terpantau terjadi di SPBU 44.573.05, Jl. Boyolali–Semarang, Penggung Sungingan, Boyolali, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.24 WIB.

Kejadian tersebut terungkap ketika tim media yang sedang mengisi bahan bakar tanpa sengaja mendapati dugaan praktik pembelian solar subsidi secara tidak wajar oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia solar.

Dari pantauan di lapangan, pembelian dilakukan menggunakan dua armada, yakni mobil L300 dan satu unit truk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial GN, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Polri. Sementara DN diduga bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) kegiatan tersebut.

Praktik tersebut disinyalir melanggar ketentuan karena BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil tertentu, bukan untuk dijual kembali atau digunakan di luar ketentuan.

Perbuatan sebagaimana diduga dilakukan oleh GN dan DN dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain sanksi pidana, jika benar GN merupakan anggota Polri, maka perbuatannya juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, serta dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Propam Polri dan Pertamina, untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Penindakan tegas diharapkan dapat memutus mata rantai praktik mafia solar yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA