RuangBerita – Aktivitas mencurigakan berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar terpantau terjadi di SPBU 44.573.05, Jl. Boyolali–Semarang, Penggung Sungingan, Boyolali, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.24 WIB.
Kejadian tersebut terungkap ketika tim media yang sedang mengisi bahan bakar tanpa sengaja mendapati dugaan praktik pembelian solar subsidi secara tidak wajar oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia solar.
Dari pantauan di lapangan, pembelian dilakukan menggunakan dua armada, yakni mobil L300 dan satu unit truk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial GN, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Polri. Sementara DN diduga bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) kegiatan tersebut.
Praktik tersebut disinyalir melanggar ketentuan karena BBM bersubsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil tertentu, bukan untuk dijual kembali atau digunakan di luar ketentuan.

Perbuatan sebagaimana diduga dilakukan oleh GN dan DN dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain sanksi pidana, jika benar GN merupakan anggota Polri, maka perbuatannya juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, serta dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Propam Polri dan Pertamina, untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Penindakan tegas diharapkan dapat memutus mata rantai praktik mafia solar yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.
