Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Drum Solar Tanpa Izin di Proyek Pamali Juwana Picu Dugaan Pelanggaran

Posted on November 21, 2025

RuangBerita – Proyek rehabilitasi irigasi Pamali Juwana di Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memantik perhatian publik setelah muncul berbagai temuan dan keluhan dari masyarakat setempat. Proyek yang bernilai sekitar Rp 44,6 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan teknis maupun administrasi.

Pantauan tim media di lapangan mendapati bahwa aktivitas kendaraan berat menyebabkan kemacetan berkepanjangan di ruas jalan desa. Tidak terlihat adanya pengaturan lalu lintas maupun pemasangan rambu peringatan standar untuk menjamin keamanan pengguna jalan.

“Setiap hari pasti macet. Jalan makin hancur, debu luar biasa. Ini proyek kok malah merugikan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jalan desa yang sebelumnya dapat dilalui dua arah kini menyempit akibat pengerukan kanal. Kondisi permukaan jalan tampak rusak dan licin, menyulitkan warga dan pekerja dari luar desa yang rutin melewati jalur tersebut.

Kepala Desa Tlogorejo saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tanah hasil pengerukan dijual sekitar Rp 200 ribu per truk. Padahal, berdasarkan ketentuan pengelolaan material galian pada proyek pemerintah, tanah bekas galian tidak boleh diperjualbelikan dan lokasi pembuangannya harus berada dalam radius maksimal 2 kilometer dari titik kerja.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi pelanggaran prosedural dan adanya manfaat ekonomi yang tidak semestinya.

Selain persoalan material galian, dugaan penyimpangan teknis juga mengemuka. Di lokasi pekerjaan ditemukan penggunaan besi dengan ukuran dan mutu di bawah spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak. Sumber yang ditemui di lapangan menyebut besi tersebut populer dengan sebutan “besi kurus” atau “besi banci”.

Indikasi penggunaan material non-standar ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas konstruksi dan ketahanan jangka panjang jaringan irigasi.

Tim media juga menemukan sejumlah drum berisi bahan bakar jenis solar yang diletakkan di area proyek tanpa pengamanan dan tanpa keterangan dokumen perizinan. Tidak terlihat papan informasi terkait status pengadaan dan penggunaan BBM.

Salah satu pekerja proyek ketika dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat: “Semua izinnya ada.” Namun hingga saat ini tidak ada dokumen legalitas yang dapat ditunjukkan kepada publik.

Situasi ini memunculkan dugaan penggunaan BBM tidak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemanfaatan BBM bersubsidi untuk kegiatan proyek bernilai besar.

“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Jangan hanya bilang ada tapi tidak bisa membuktikan,” ujar warga lainnya.

Dampak proyek juga dirasakan masyarakat pada sektor layanan publik. Sejumlah warga melaporkan gangguan jaringan WiFi akibat kabel yang terputus oleh alat berat. Selain itu, beberapa rumah mengalami penghentian suplai air akibat kebocoran saluran PDAM atau Pansimas selama proses pengerjaan.

“Air mati berhari-hari. Ini proyek atau masalah baru bagi masyarakat?” keluh salah seorang warga.

Meski proyek berjalan dengan nominal besar dan durasi pengerjaan 224 hari, tim media tidak menemukan papan informasi yang memuat identitas perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, hingga penanggung jawab teknis. Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban untuk menjamin transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai negara.

Ketiadaan informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pelaksanaan proyek dan pengawasan dari dinas terkait.

Proyek rehabilitasi irigasi Pamali Juwana sejatinya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat infrastruktur irigasi. Namun sejumlah temuan lapangan menunjukkan persoalan yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran teknis, administrasi, maupun dampak sosial yang terjadi selama masa pengerjaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA