Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Dugaan Pembiaran Pendirian Tower Tanpa Izin di Jepara, Benarkah Ada Praktik Korupsi Berjamaah Terselubung?

Posted on November 7, 2025

RuangBerita – Publik Jepara kembali diguncang isu panas menyusul munculnya dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Desa Troso, RT 03 RW 10, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Sebuah tower milik PT. TBG disebut-sebut telah berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen krusial yang menjadi syarat legal sebelum bangunan diizinkan beroperasi.

Kabar ini sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di mana peran Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Inspektorat Kabupaten Jepara, Camat Pecangaan, hingga Kepala Desa Troso.
Apakah benar mereka tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan tower di wilayahnya, atau justru terjadi pembiaran yang disengaja demi kepentingan tertentu.

Jika benar ada unsur pembiaran, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi, suap, dan gratifikasi di tubuh birokrasi daerah.

Dalam banyak kasus serupa, pembangunan tanpa izin sering menjadi ladang subur penyimpangan kekuasaan.
Beberapa indikasi yang patut dicermati antara lain:

1. Suap atau uang pelicin, agar proyek tetap berjalan tanpa dokumen resmi.
2. Fasilitas terselubung berupa hadiah, perjalanan dinas, atau dukungan politik sebagai bentuk “ucapan terima kasih” atas sikap tutup mata.
3. Rekayasa dokumen, yakni penerbitan PBG atau SLF hasil kolusi antara pengusaha dan oknum pejabat.
4. Pengawasan yang dilemahkan, seperti penundaan inspeksi, pembiaran laporan warga, hingga pengabaian kewajiban hukum.

Jika benar dugaan-dugaan ini terjadi, maka integritas aparatur negara sedang berada di ujung tanduk.

Korupsi dalam proses perizinan bukanlah hal sepele. Dampaknya nyata dan merugikan masyarakat secara luas:

* Kerugian keuangan daerah, akibat hilangnya potensi retribusi dan pajak.
* Ketidakadilan bisnis, karena pelaku usaha yang taat aturan justru kalah oleh mereka yang “bermain di belakang meja”.
* Ancaman keselamatan publik, karena bangunan tanpa SLF rawan roboh dan berpotensi membahayakan warga sekitar.
* Runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Ketua Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kasatpol PP dan Bupati Jepara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tidak ingin menuduh, tapi kami menuntut transparansi. Jika tower itu berdiri tanpa izin, maka harus ada tindakan tegas. Hukum tidak boleh pandang bulu,” tegas Joko Budi Santoso kepada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Jepara.

Masyarakat kini menuntut langkah cepat dan terbuka dari pihak berwenang. Beberapa langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan antara lain:

* Inspektorat Kabupaten Jepara diminta melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan tower PT. TBG.
* DPRD Jepara dan Satpol PP didesak melakukan sidak lapangan serta menghentikan aktivitas pembangunan jika ditemukan pelanggaran.
* DPMPTSP dan Dinas PUPR diminta membuka data publik terkait legalitas bangunan tersebut.
* Penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Negeri Jepara, diharapkan turun tangan jika ada indikasi suap atau gratifikasi.

Kasus dugaan pendirian tower tanpa izin di Desa Troso ini menjadi cermin buram lemahnya sistem pengawasan dan transparansi di tingkat daerah.
Jika benar terjadi pembiaran, maka itu bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi korupsi sistemik yang perlahan menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Masyarakat kini menunggu bukti nyata, bukan janji manis.
Sebab, pemerintahan yang membiarkan pelanggaran kecil hari ini, sesungguhnya sedang menanam benih korupsi besar di masa depan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA