RuangBerita – Proyek pembangunan Gedung SD Negeri Batu 2 di Jalan Raya Semarang–Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen tersebut mengantongi anggaran mencapai Rp 895.774.000. Namun, di balik nominal hampir Rp 900 juta ini, muncul indikasi penyimpangan yang menuntut penjelasan resmi dari pihak terkait.
Hasil penelusuran lapangan mengungkapkan adanya indikasi bahwa rangkaian tulangan besi yang digunakan dalam pembangunan gedung tersebut memiliki ukuran yang tidak maksimal. Dugaan ini semakin kuat setelah beberapa pekerja mengonfirmasi bahwa besi yang terpasang “lebih kecil dari spesifikasi” yang biasanya digunakan untuk struktur bangunan sekolah.
Jika benar ukuran material yang digunakan tidak sesuai standar teknis, kondisi ini berpotensi mengurangi kekuatan struktur, menurunkan umur bangunan, sekaligus membahayakan keselamatan siswa.
Seorang pekerja yang enggan disebut namanya menyebut, “Material datang dari pihak luar, kami hanya memasang. Ukuran besi kelihatannya lebih kecil dari standar bangunan sekolah.”
Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi mark-down kualitas material atau penggantian komponen demi menghemat biaya.

Proyek revitalisasi seharusnya dikelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk sekolah. Dalam mekanisme swakelola tipe III, panitia internal memegang peran penuh dalam pembelian material, pengawasan mutu, dan pelaksanaan fisik.
Namun, informasi di lapangan justru menyebutkan bahwa pekerjaan fisik dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan oleh panitia swakelola. Hal ini memunculkan dugaan bahwa P2SP hanya dibentuk secara administratif untuk memenuhi syarat pencairan bantuan, sementara praktek di lapangan tidak sejalan dengan aturan.
Jika benar terjadi alih pekerjaan kepada pihak ketiga, maka proyek ini tidak lagi sesuai skema swakelola, dan berpotensi melanggar ketentuan penggunaan dana bantuan pemerintah.
Kecurigaan semakin menguat karena warga sekitar tidak menemukan papan informasi proyek yang menampilkan spesifikasi teknis, jadwal pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban dasar untuk memastikan keterbukaan publik.
Minimnya transparansi ini menjadi catatan serius, karena proyek yang menggunakan uang negara harus terbuka untuk diawasi masyarakat.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak sekolah maupun P2SP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan material di bawah standar maupun pelibatan pihak ketiga. Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan.
Lembaga seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, hingga APIP Pemkab Demak didesak melakukan audit konstruksi, pemeriksaan anggaran, dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Proyek revitalisasi sekolah dasar yang menelan biaya Rp 895 juta lebih ini seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, mengingat bangunan tersebut akan digunakan oleh anak-anak setiap hari.
Jika dugaan pengurangan kualitas material dan penyimpangan pelaksanaan terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Penyimpangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengancam keselamatan siswa yang nantinya menempati gedung itu.
Transparansi, klarifikasi resmi, dan audit fisik kini menjadi langkah mendesak agar proyek revitalisasi SDN Batu 2 tidak berubah menjadi proyek penuh kecurigaan dan potensi kerugian negara.
