RuangBerita – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, milik seseorang berinisial A, berlokasi di Dusun Gintungan Dua, Desa Karang Duren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Ironisnya, gudang tersebut berada di kawasan padat permukiman warga.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu (11/10/2025), tampak sebuah mobil Isuzu Panther masuk ke area gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM biosolar ilegal tersebut.
Keberadaan gudang dengan lokasi cukup strategis ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah aktivitas tersebut tidak diketahui aparat penegak hukum (APH), atau justru sengaja dibiarkan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Memang benar, bang. Kami sering lihat mobil Panther dan truk tangki keluar masuk ke dalam gudang itu. Bau solar juga menyengat. Kami menduga tempat itu dijadikan gudang pengolahan dan penimbunan solar bersubsidi yang dikelola seseorang berinisial A,” ungkap warga tersebut kepada media ini.
Ia menambahkan, warga sekitar khawatir akan potensi bahaya kebakaran, mengingat lokasi gudang sangat dekat dengan rumah penduduk.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, karena jaraknya dekat sekali dengan rumah warga. Selain itu, ini jelas merugikan negara karena diduga ada pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi,” tambahnya.
Masih menurut warga, aktivitas mencurigakan kerap terjadi pada malam hari, di mana kendaraan tangki dan mobil pribadi sering terlihat keluar masuk dari area tersebut.
“Kalau malam, mobil Panther dan mobil tangki sering keluar masuk,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini, publik mendesak agar Polres Semarang dan aparat terkait segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.
Aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak tutup mata terhadap dugaan praktik mafia BBM ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang tersebut, demi menjaga keselamatan warga sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar.
