RuangBerita – Sebuah bangunan berupa gudang di kawasan Semiliran, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Informasi tersebut memicu keresahan masyarakat setempat dan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan.
Gudang yang terletak di dekat permukiman padat penduduk itu dinilai berpotensi membahayakan warga sekitar, mengingat aktivitas pengangkutan BBM berlangsung di jalur yang kerap dilalui masyarakat.
Sejumlah warga mengaku sejak lama mencurigai kegiatan di lokasi tersebut. Mereka menyebut hampir setiap hari terlihat beberapa sepeda motor keluar-masuk membawa rombong jeriken berkapasitas sekitar 25 liter. Kendaraan itu diduga mengangkut solar dari sejumlah SPBU di wilayah Pemalang, lalu dibawa ke gudang untuk ditimbun.
Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 13.21 WIB, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Saat tiba, tim tidak menemukan penjaga maupun pihak yang dapat dimintai keterangan. Kondisi pintu gudang tidak terkunci, sehingga tim dapat melihat bagian dalam bangunan.
Di dalam gudang, tampak puluhan tandon serta peralatan seperti mesin pompa dan selang berukuran besar yang diduga digunakan untuk aktivitas pemindahan solar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi.

Menurut informasi sumber yang ditemui di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum jurnalis berinisial LZ, dengan dugaan dukungan pihak lain yang masih ditelusuri. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Modus operasional dugaan aktivitas tersebut disebut memanfaatkan pengisian solar menggunakan jeriken dan disinyalir mengelabui sistem barcode dan nomor polisi di SPBU. Namun kebenaran informasi ini masih perlu diverifikasi oleh aparat berwenang.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi tergolong pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tuntas agar kepastian hukum dapat ditegakkan serta potensi bahaya bagi masyarakat dapat dicegah.
Perwakilan tim investigasi media menyatakan akan mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak terkait, termasuk Komando Distrik Militer (Kodim) 0711 Pemalang, guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan tersebut.
