Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Iuran Rp100 Ribu per Bulan di SMPN 3 Semarang Diduga Pungli, Orang Tua Merasa Dipaksa

Posted on November 25, 2025

RuangBerita – SMP Negeri 3 Kota Semarang tengah menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap siswa kelas VII. Para orang tua mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp100.000 per siswa per bulan dengan dalih “kontribusi sukarela”, namun nominalnya telah ditetapkan sehingga dianggap tidak sesuai dengan makna sukarela.

Keluhan semakin menguat setelah para orang tua mendapati bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian sarana sekolah seperti cat tembok, karpet, dan keset. Mereka menilai kebutuhan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah melalui anggaran BOS atau sumber resmi pemerintah, bukan dibebankan kepada wali murid.

“Kalau benar sukarela kenapa nominalnya sudah ditentukan? Kami bukan menolak membantu sekolah, tapi ini seperti wajib. Kalau tidak bayar, kami merasa mendapat tekanan,” ujar salah satu orang tua murid — identitas dirahasiakan demi keamanan.

Berdasarkan data dari orang tua, kelas VII memiliki 10 rombongan belajar (rumbel) dengan rata-rata 33 siswa per kelas, sehingga total potensi pungutan mencapai sekitar Rp33 juta per bulan. Informasi juga menyebutkan bahwa pungutan ini telah berlangsung sekitar dua tahun.

Selain pungutan sarana sekolah, para orang tua juga mempersoalkan adanya kewajiban pembayaran Rp100.000 per minggu untuk kegiatan studi tour. Padahal, menurut sejumlah aturan pendidikan, sekolah negeri dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun wali murid, baik dalam bentuk kegiatan, sarana, maupun sumbangan yang bersifat memaksa.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 3 Semarang, Drs. Mohamad Hadi Utomo, M.Pd, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat: bagaimana mungkin pungutan yang diduga berjalan selama dua tahun dengan nilai besar dapat terjadi tanpa sepengetahuan kepala sekolah? Publik menilai pihak manajemen sekolah wajib bertanggung jawab atas segala aktivitas di lingkungan sekolah, termasuk pengelolaan keuangan.

Apabila pungutan tersebut benar terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah aturan dan dapat dikenakan sanksi, di antaranya:

Dasar Hukum / Regulasi Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 & 10 | Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid melalui penetapan nominal

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun

UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Tipikor Pasal 12E | Individu yang melakukan pungutan tidak sah pada lembaga pendidikan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan | Pemeliharaan sarpras sekolah harus dibiayai dari dana BOS / APBD / APBN bukan orang tua

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar administrasi pendidikan, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan dana publik di lembaga pendidikan negeri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA