RuangBerita – SMP Negeri 3 Kota Semarang tengah menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap siswa kelas VII. Para orang tua mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp100.000 per siswa per bulan dengan dalih “kontribusi sukarela”, namun nominalnya telah ditetapkan sehingga dianggap tidak sesuai dengan makna sukarela.
Keluhan semakin menguat setelah para orang tua mendapati bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian sarana sekolah seperti cat tembok, karpet, dan keset. Mereka menilai kebutuhan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah melalui anggaran BOS atau sumber resmi pemerintah, bukan dibebankan kepada wali murid.
“Kalau benar sukarela kenapa nominalnya sudah ditentukan? Kami bukan menolak membantu sekolah, tapi ini seperti wajib. Kalau tidak bayar, kami merasa mendapat tekanan,” ujar salah satu orang tua murid — identitas dirahasiakan demi keamanan.
Berdasarkan data dari orang tua, kelas VII memiliki 10 rombongan belajar (rumbel) dengan rata-rata 33 siswa per kelas, sehingga total potensi pungutan mencapai sekitar Rp33 juta per bulan. Informasi juga menyebutkan bahwa pungutan ini telah berlangsung sekitar dua tahun.
Selain pungutan sarana sekolah, para orang tua juga mempersoalkan adanya kewajiban pembayaran Rp100.000 per minggu untuk kegiatan studi tour. Padahal, menurut sejumlah aturan pendidikan, sekolah negeri dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun wali murid, baik dalam bentuk kegiatan, sarana, maupun sumbangan yang bersifat memaksa.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 3 Semarang, Drs. Mohamad Hadi Utomo, M.Pd, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat: bagaimana mungkin pungutan yang diduga berjalan selama dua tahun dengan nilai besar dapat terjadi tanpa sepengetahuan kepala sekolah? Publik menilai pihak manajemen sekolah wajib bertanggung jawab atas segala aktivitas di lingkungan sekolah, termasuk pengelolaan keuangan.
Apabila pungutan tersebut benar terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah aturan dan dapat dikenakan sanksi, di antaranya:
Dasar Hukum / Regulasi Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 & 10 | Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid melalui penetapan nominal
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun
UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Tipikor Pasal 12E | Individu yang melakukan pungutan tidak sah pada lembaga pendidikan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara
PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan | Pemeliharaan sarpras sekolah harus dibiayai dari dana BOS / APBD / APBN bukan orang tua
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar administrasi pendidikan, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan dana publik di lembaga pendidikan negeri.
