Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Jumlah Harimau Menyusut di Semarang Zoo: Dari 10 Jadi 4, Ada Apa?

Posted on Desember 9, 2025

RuangBerita – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan koleksi satwa di Semarang Zoo kembali menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai penyusutan jumlah harimau. Dari sebelumnya dilaporkan berjumlah 10 ekor, kini diduga hanya tersisa 4 ekor. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan enam harimau lainnya dan transparansi pengelolaan aset satwa yang seharusnya dilindungi negara.

Isu ini pertama kali mencuat melalui unggahan warganet di media sosial yang menyoroti perubahan jumlah satwa tanpa penjelasan resmi dari pihak pengelola. Sejumlah komentar publik mempertanyakan kemungkinan adanya pemindahan satwa, pertukaran, kematian, atau langkah lain yang belum diinformasikan secara terbuka. Hingga saat ini, pihak Semarang Zoo belum memberikan klarifikasi resmi.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Semarang Zoo memiliki kewajiban tidak hanya dalam hal konservasi satwa, tetapi juga dalam penyampaian laporan publik secara transparan. Dugaan penyusutan koleksi harimau ini mendorong perhatian terhadap fungsi pengawasan DPRD Kota Semarang, khususnya Komisi B yang membidangi perekonomian dan BUMD.

Beberapa pemerhati kebijakan publik menilai dugaan hilangnya satwa merupakan persoalan serius yang dapat mengindikasikan adanya permasalahan tata kelola. Mereka menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan aset daerah tersebut.

Sementara itu, pada 11 Desember 2025 seluruh BUMD Kota Semarang dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Publik menantikan keputusan Wali Kota Semarang terkait penunjukan jajaran direksi baru serta arah kebijakan pengelolaan BUMD ke depan. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan mengutamakan profesionalisme atau kembali mengulang pola lama yang dinilai tidak efektif.

Seorang aktivis kebijakan publik menyampaikan harapan agar BUMD dikelola secara profesional. “Warga Semarang ingin BUMD yang bekerja, bukan sekadar ada. BUMD yang menambah PAD, bukan menambah masalah,” ujarnya.

Isu ini semakin ramai dibahas setelah sebuah unggahan Instagram dari akun @DinasKegelapan_KotaSemarang mempertanyakan keberadaan enam harimau yang dilaporkan hilang. “HARIMAU SEMARANG ZOO tinggal 4 ekor dari sebelumnya 10 ekor… sisanya ke mana? Kalau memang dijual… uangnya ke mana?” tulis akun tersebut. Unggahan ini memicu diskusi luas di platform media sosial.

Masyarakat kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

* Audit terbuka terhadap pengelolaan Semarang Zoo
* Penjelasan resmi mengenai keberadaan enam harimau yang dilaporkan hilang
* Penguatan peran pengawasan oleh DPRD
* Profesionalisasi manajemen seluruh BUMD

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Semarang Zoo maupun Pemerintah Kota Semarang. Apabila keterangan resmi diterima, perkembangan akan diberitakan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA