Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Minim Transparansi BOP, Lurah Jomblang Dipermasalahkan Warga ke Inspektorat

Posted on Desember 3, 2025

RuangBerita – Sejumlah warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, melaporkan Lurah Jomblang, Henry Nur Cahyo, S.Akun, ke Inspektorat Kota Semarang. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta minimnya transparansi dalam penggunaan Bantuan Operasional RT (BOP) oleh Ketua RT.11/RW.09 di wilayah setempat.

Pelaporan dilakukan warga setelah muncul kekhawatiran terkait pengelolaan dana BOP yang dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Warga menilai, informasi mengenai alokasi anggaran, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana belum sepenuhnya disampaikan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Semarang diketahui meluncurkan program BOP bagi setiap Rukun Tetangga (RT) dengan nilai Rp25 juta per tahun. Dana tersebut dirancang untuk mendukung beragam kegiatan di tingkat lingkungan, termasuk administrasi, kebersihan, kegiatan sosial, serta pemeliharaan fasilitas umum.

Mekanisme pencairan dana dilakukan setelah pengurus RT mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah setempat. Selain itu, keputusan penggunaan dana wajib melewati forum musyawarah atau rembuk warga guna memastikan kegiatan sesuai kebutuhan lingkungan dan mendapat persetujuan masyarakat.

Di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, tercatat terdapat 120 RT. Dengan jumlah tersebut, total anggaran bantuan operasional yang dialokasikan mencapai sekitar Rp3 miliar setiap tahun.

Warga yang mengadukan persoalan tersebut berharap Inspektorat Kota Semarang dapat melakukan evaluasi dan audit terhadap penggunaan dana, sekaligus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola di tingkat kelurahan maupun RT.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun Inspektorat terkait langkah tindak lanjut atas pelaporan warga tersebut.

Program BOP diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat dan penguatan partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, risiko terjadinya penyimpangan dan konflik sosial dinilai tetap terbuka.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA