Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Modus Baru Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kudus, Pelaku Diduga Ganti Nomor Polisi dan Barcode SPBU

Posted on November 23, 2025

RuangBerita – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Temuan terbaru mengarah pada dugaan aktivitas penampungan solar subsidi di Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Jumat (21/11/2025). Aktivitas mencurigakan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyimpangan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi, terlihat sebuah truk tangki berwarna biru-putih tengah melakukan pemindahan solar dari kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter. Tidak jauh dari titik tersebut juga ditemukan puluhan galon air mineral yang ternyata berisi solar subsidi. Temuan ini mengindikasikan adanya pola distribusi yang terencana dan berlangsung secara simultan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, para pelaku diduga menjalankan operasi dengan modus pergantian nomor polisi kendaraan serta barcode setiap kali melakukan pengisian solar di SPBU. Cara tersebut ditengarai bertujuan mengakali sistem digital Pertamina agar transaksi berulang dan penggunaan kuota subsidi tidak terdeteksi.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bukan fenomena baru di kawasan tersebut.

“Mobil truk sering masuk keluar hampir tiap hari. Ada juga truk tangki kecil mengambil solar. Katanya tempat itu punya seseorang bernama Heru,” tutur seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Temuan itu memantik reaksi publik serta sejumlah awak media yang berada di lokasi. Mereka mendesak Kapolres Kudus agar segera menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Apabila benar terjadi pelanggaran, aktivitas itu masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kekhawatiran masyarakat juga mengarah pada potensi pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan. Pasalnya, aktivitas yang diduga ilegal tersebut diduga telah berjalan lama tanpa penindakan.

“Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati warga malah masuk ke gudang-gudang seperti ini,” ucap warga lain menyesalkan.

Hingga kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan kasus berlangsung transparan dan tuntas. Upaya perlindungan distribusi BBM subsidi dinilai penting agar tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.

Pihak kepolisian maupun instansi terkait hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional demi menjamin penegakan aturan dan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • SPBU 44.501.11 Kaligawe Semarang Disorot, Dugaan Aktivitas Mafia Solar Rugikan Penerima Subsidi
  • Pola Pengisian Berulang Kendaraan Boks Picu Dugaan Penimbunan Solar di Tengaran
  • Diduga Mafia Solar Berinisial “Y” Beroperasi di SPBU 43.507.16 Gamol Salatiga, Kepergok Sopir Melarikan Diri
  • Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter Charlie Hospital Kendal
  • Cap Jiki Masih Eksis, Ancaman Sosial Mengintai Masyarakat Grobogan

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA