RuangBerita – Isu dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Nama Haris, mantan Camat Tugu, disebut-sebut dalam dugaan praktik gratifikasi atau jual beli proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang.
Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan betonisasi Jalan Turunan RT 01/RW 02, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, dengan nomor paket 18007108 dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2024.
Selain proyek tersebut, sumber internal juga mengungkapkan adanya beberapa nomor paket lain yang diduga terkait dengan praktik serupa. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Haris maupun instansi terkait.
Pihak yang mengaku sebagai lembaga kontrol sosial publik menyampaikan permintaan agar Haris memberikan klarifikasi terkait isu ini. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi di masyarakat.
“Kami memohon agar Bapak Haris dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini, agar isu tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat dan pemberitaan tetap berimbang,” ujar salah satu perwakilan lembaga kontrol sosial, Senin (6/10/2025).
Upaya konfirmasi juga dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
Mengacu pada ketentuan tersebut, media memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi publik dan pengawasan sosial atas penggunaan anggaran negara, serta pelaksanaan program kerja pemerintah di setiap tingkat wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
