RuangBerita – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Sigit Widiyanto, S.Pd., M.M., yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Kabid Binmas) Satpol PP Kota Semarang, diduga memiliki rekam jejak pelanggaran etik dan moral selama berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dugaan itu mencakup tindakan pelecehan dan hubungan terlarang yang disebut telah terjadi di masa lalu.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan bahwa Sigit Widianto pernah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap muridnya saat masih bertugas sebagai guru di salah satu SD Negeri di Kota Semarang. Dugaan serupa juga dikabarkan kembali terjadi ketika ia menjadi guru olahraga di sebuah SMA Negeri di kota yang sama.
Tim investigasi media sengaja tidak menyebut nama sekolah terkait demi menjaga kredibilitas lembaga pendidikan dan melindungi privasi para korban.
Tak berhenti sampai di situ, Sigit juga dikabarkan pernah menjalin hubungan terlarang dengan seorang staf kecamatan ketika menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di salah satu wilayah Kota Semarang. Staf tersebut kini bertugas di Kecamatan Mijen dan disebut telah bercerai dengan suaminya, yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Berdasarkan kesaksian beberapa sumber, Sigit kerap terlihat mengantar staf perempuan itu ke tempat kerja, memperkuat dugaan adanya hubungan di luar pernikahan.
Meski memiliki rekam dugaan pelanggaran yang berulang, Sigit justru mendapat promosi jabatan menjadi Kabid Binmas Satpol PP Kota Semarang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pegawai dan masyarakat: apakah promosi tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa, atau justru menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektorat Kota Semarang terhadap perilaku ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kota Semarang maupun Satpol PP Kota Semarang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran dan promosi jabatan yang diterima Sigit Widianto.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan dugaan yang dilakukan Sigit Widianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, dengan dasar sebagai berikut:
* Pasal 5 huruf a dan b: ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga martabat ASN.
* Pasal 5 huruf k dan l: ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.
* Pasal 8 huruf c dan f: ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat merendahkan kehormatan negara, pemerintah, atau sesama ASN, serta dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Jika terbukti, sanksi disiplin berat yang dapat dijatuhkan antara lain:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
2. Pembebasan dari jabatan, atau
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, bila unsur pelecehan seksual terbukti, dapat dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kasus dugaan pelanggaran etik dan moral yang melibatkan pejabat publik seperti ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang secara keseluruhan. Pengawasan yang lemah terhadap perilaku ASN dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dan sistem merit yang seharusnya menjadi dasar promosi jabatan di lingkungan pemerintahan.