RuangBerita – Fenomena perjudian togel darat atau kupon putih kian marak di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan telah menjamur di berbagai titik, terutama di kawasan Pasar Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen. Para penjual togel bahkan disebut beroperasi secara terbuka di kios-kios dan warung sekitar.
Sejumlah warga setempat menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Salah satu warga Ganepo, sebut saja GN, mengaku miris melihat aktivitas perjudian yang kian terang-terangan tanpa adanya tindakan nyata dari aparat
“Perjudian togel ini sudah jelas dilarang dalam hukum dan agama. Dalam Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp25 juta. Kami sangat berharap aparat bertindak tegas,” ujar GN saat ditemui, Minggu (5/10/2025).
Warga menduga para pelaku merasa aman karena adanya dugaan “beking” dari oknum tertentu. Seorang warga menyebut inisial seseorang berinisial Hendi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum aparat penegak hukum di wilayah Polres Demak.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di saat kondisi ekonomi sedang sulit. Warga menilai praktik judi seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Menanggapi hal tersebut, aparat penegak hukum (APH) dari Polres Demak menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga. Mereka menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk togel darat yang mengatasnamakan Hongkong, Singapura, maupun jenis lainnya yang masih beroperasi di wilayah Demak.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu sumber internal kepolisian Demak saat dikonfirmasi.
Masyarakat berharap aparat benar-benar bertindak nyata, bukan sekadar janji penertiban di atas kertas. Mereka menginginkan penegakan hukum yang konsisten agar Demak, yang dikenal sebagai “Kota Wali”, tidak tercoreng oleh maraknya praktik perjudian yang merusak moral dan ketertiban masyarakat.