Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Pasar Ganepo Jadi Sarang Penjualan Togel Hongkong, Warga Desak Polisi Bertindak

Posted on Oktober 5, 2025

RuangBerita – Fenomena perjudian togel darat atau kupon putih kian marak di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan telah menjamur di berbagai titik, terutama di kawasan Pasar Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen. Para penjual togel bahkan disebut beroperasi secara terbuka di kios-kios dan warung sekitar.

Sejumlah warga setempat menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Salah satu warga Ganepo, sebut saja GN, mengaku miris melihat aktivitas perjudian yang kian terang-terangan tanpa adanya tindakan nyata dari aparat

“Perjudian togel ini sudah jelas dilarang dalam hukum dan agama. Dalam Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp25 juta. Kami sangat berharap aparat bertindak tegas,” ujar GN saat ditemui, Minggu (5/10/2025).

Warga menduga para pelaku merasa aman karena adanya dugaan “beking” dari oknum tertentu. Seorang warga menyebut inisial seseorang berinisial Hendi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum aparat penegak hukum di wilayah Polres Demak.

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di saat kondisi ekonomi sedang sulit. Warga menilai praktik judi seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, aparat penegak hukum (APH) dari Polres Demak menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga. Mereka menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk togel darat yang mengatasnamakan Hongkong, Singapura, maupun jenis lainnya yang masih beroperasi di wilayah Demak.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu sumber internal kepolisian Demak saat dikonfirmasi.

Masyarakat berharap aparat benar-benar bertindak nyata, bukan sekadar janji penertiban di atas kertas. Mereka menginginkan penegakan hukum yang konsisten agar Demak, yang dikenal sebagai “Kota Wali”, tidak tercoreng oleh maraknya praktik perjudian yang merusak moral dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Benahi Kinerja BUMD, Wali Kota Semarang Copot Direksi PDAM Tirta Moedal
  • Detik-detik Kapal Penangkap Ikan Asal Banyumas Meledak di Samudera Hindia
  • Oknum Pejabat Satpol PP Kota Semarang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan dan Perselingkuhan, Dapat Promosi Jabatan
  • KPK Cek Dugaan Laporan Fiktif Program MBG
  • Pria Tewas Tertutup Kardus di Bekasi, Ternyata Dianiaya Empat Pelaku

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA