Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Pemprov Jateng Buka Jalur Pengaduan 24 Jam Program MBG

Posted on Oktober 11, 2025

RuangBerita – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka hotline aduan untuk menampung laporan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui nomor 0811-2622-000, masyarakat dapat menyampaikan laporan, pertanyaan, maupun masukan terkait menu MBG yang diterima oleh siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menjelaskan bahwa selain hotline milik Pemprov Jateng, setiap dari 35 kabupaten/kota juga memiliki layanan pengaduan masing-masing.

“Misalnya Call Center SaberMaya Dinkes Kota Magelang di nomor 0851-4835-8535, Lapor Cepat Dinkes Kabupaten Banjarnegara di 0812-2900-1003, Hotline MBG Kabupaten Blora di 0811-2655-601, dan Hotline MBG Kota Pekalongan di 0852-2615-0966,” ungkap Yunita, Jumat, 10 Oktober 2025. 

Tindak Lanjut Aduan dan Koordinasi Antarinstansi

Layanan aduan yang masuk tidak hanya soal dugaan keracunan, tetapi juga keluhan mengenai menu yang dirasa tidak sesuai standar. Setiap laporan akan ditindaklanjuti Dinkes dengan berkoordinasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Dari sisi Dinkes, tentu kami akan mengomunikasikan dulu. SPPG yang membandel kami beri peringatan dan kami informasikan kepada BGN. Namun keputusan untuk menghentikan atau memberi sanksi tetap berada di tangan BGN,” jelasnya.

Yunita menegaskan, pembukaan hotline merupakan bentuk komitmen pimpinan daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, untuk mengawal kesuksesan program MBG di Jawa Tengah.

Layanan aduan ini tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang sebelumnya mengatakan agar Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota membuat layanan pengaduan, pengecekan, tanggap darurat, dan menyiapkan media informasi serta quick response untuk menyikapi terjadinya keracunan menu MBG di sejumlah daerah di Jateng.

Ditambahkan, dalam setiap kasus dugaan keracunan menu MBG, Dinkes dan pihak terkait selalu turun langsung melakukan penyelidikan epidemiologi untuk menemukan penyebabnya.

Yunita mencontohkan, kasus dugaan keracunan MBG salah satu wilayah di Jateng. Dinkes Jateng telah berkoordinasi dengan BGN.

“Tindakan dari BGN adalah menutup sementara dapur penyedia makanan. Layanan ke sekolah-sekolah pun harus libur (berhenti sementara) sampai ada keputusan lanjutan,” ungkapnya.

Apabila SPPG tersebut ingin kembali beroperasi, akan dilakukan evaluasi menyeluruh, terutama terhadap kualitas menu MBG yang disajikan.

Yunita mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari orang tua siswa, guru, hingga penyedia makanan untuk terus membangun komunikasi terbuka agar program MBG berjalan sukses.

“Ketika orang tua murid menyampaikan keluhan kepada guru, maka SPPG harus mau mendengar dan menindaklanjutinya. Teruslah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait kebersihan lingkungan, penjamah makanan, dan sarana pendukung lainnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Oknum Pejabat Satpol PP Kota Semarang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan dan Perselingkuhan, Dapat Promosi Jabatan
  • KPK Cek Dugaan Laporan Fiktif Program MBG
  • Pria Tewas Tertutup Kardus di Bekasi, Ternyata Dianiaya Empat Pelaku
  • Pemprov Jateng Buka Jalur Pengaduan 24 Jam Program MBG
  • Ketua DPD Nilai Wajar Kepala Daerah Keberatan Atas Pemotongan TKD

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA