RuangBerita – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang berujung anarkis. Arahan tersebut disampaikan Presiden menyusul sejumlah aksi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan anarkis. TNI dan Polri diminta bertindak sesuai dengan ketentuan serta undang-undang yang berlaku,” ujar Sigit, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Sigit, sejumlah aksi demonstrasi dalam dua hari terakhir telah mengarah pada tindak pidana. Beberapa insiden yang tercatat antara lain pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas tertentu.
“Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan yang berlaku, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Kapolri juga menyampaikan bahwa TNI dan Polri akan segera mengambil langkah untuk memulihkan situasi keamanan. Ia berharap upaya tersebut dapat mengembalikan ketenangan masyarakat yang saat ini merasa gelisah akibat situasi yang berkembang.
“Kami berharap mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh nasional, dan elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” tambah Sigit.