RuangBerita – Penelusuran mendalam selama beberapa pekan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan ruko di kawasan Pasar Dargo, Semarang. Penelitian dokumen, wawancara ulang dengan para pedagang, serta pengecekan kondisi lapangan menunjukkan pola yang konsisten mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Pasar Dargo, Susmono.
Dugaan tersebut tidak muncul dari satu insiden tunggal, melainkan dari rangkaian temuan yang saling menguatkan: ketidaktertiban administrasi, penempatan ruko yang tidak sesuai antrean resmi, hingga indikasi adanya pihak tertentu yang memperoleh perlakuan istimewa.
1. Dokumen Pengajuan Ruko Tidak Sesuai Alur Resmi
Tim memperoleh salinan sejumlah dokumen pengajuan ruko dari warga yang mengajukan permohonan sejak 2023 hingga 2024. Seluruh berkas menunjukkan kelengkapan administrasi, termasuk identitas dan rekomendasi lingkungan.
Namun, hingga investigasi berlangsung, tidak ada kejelasan mengenai status pengajuan tersebut.
Sebaliknya, pengecekan lapangan menemukan bahwa beberapa ruko telah ditempati oleh pihak yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemohon. Sejumlah penghuni mengaku menerima kunci ruko langsung dari pengelola tanpa mengetahui apakah proses itu sesuai antrean atau tidak. Beberapa bahkan tidak memiliki Surat Perjanjian Pemakaian Ruko (SPPR), dokumen wajib dalam pemanfaatan aset daerah.
Temuan ini mengindikasikan:
* distribusi ruko yang tidak melalui daftar tunggu resmi,
* ketidaktransparanan terkait jumlah ruko kosong,
* serta potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam pemanfaatan aset publik.
2. Penguasaan Banyak Ruko oleh Satu Pihak
Temuan lain yang mencolok adalah keberadaan penyewa besar yang menguasai lebih dari tiga ruko dalam satu blok. Para pedagang kecil menyebut mereka sebagai “pemain lama” yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum pengelola.
Upaya penelusuran dokumen administrasi kepemilikan tidak berhasil menemukan berkas resmi terkait proses penyerahan ruko kepada kelompok penyewa tersebut.
Dua narasumber, yang diwawancarai di lokasi berbeda, mengaku pernah diminta “uang koordinasi” saat menanyakan ketersediaan ruko. Nilainya bervariasi antara Rp3 juta hingga belasan juta rupiah.
Meskipun tidak ada bukti fisik yang dapat dipublikasikan, pola kesaksian yang serupa menimbulkan dugaan kuat adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
3. Ketertutupan Dokumen Administrasi
Saat tim meminta data resmi ke kantor pengelola pasar, tidak ada:
* daftar pemohon ruko,
* daftar penyewa aktif,
* data ruko kosong,
* maupun salinan mekanisme distribusi ruko.
Padahal menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Akibat ketertutupan ini:
* daftar tunggu tidak bisa diverifikasi,
* pelaksanaan prosedur tidak dapat ditelusuri,
* dan celah bagi penyimpangan semakin terbuka.
Beberapa pedagang bahkan menyatakan bahwa data pemohon dianggap “dokumen internal” dan tidak boleh dicocokkan dengan temuan lapangan—praktik yang bertentangan dengan standar pelayanan publik.
4. Pola Dugaan Penyimpangan Terstruktur
Dari rangkaian temuan, terlihat adanya pola dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis:
1. Penyalahgunaan wewenang: distribusi ruko diduga dipengaruhi relasi personal.
2. Ketidakpatuhan administratif: banyak ruko ditempati tanpa dokumen sah.
3. Ketertutupan informasi: tidak ada publikasi daftar pemohon maupun penyewa.
4. Potensi kerugian negara: penggunaan ruko tanpa administrasi resmi berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.
5. Perlakuan istimewa: beberapa pihak menguasai banyak ruko tanpa prosedur yang jelas.
Meski sifatnya masih indikatif, pola temuan ini cukup kuat untuk menunjukkan bahwa kejanggalan yang terjadi tidak bersifat insidental.
5. Sanksi yang Mengancam Jika Dugaan Terbukti
Jika investigasi resmi dilakukan oleh Inspektorat atau aparat penegak hukum dan dugaan terbukti, konsekuensi hukum yang dapat dikenakan antara lain:
Sanksi Administratif (PP 94/2021)
* teguran tertulis,
* penonaktifan sementara dari jabatan,
* pencopotan dari posisi struktural.
Sanksi Pidana Tipikor
* Pasal 12B: gratifikasi,
* Pasal 12E: pemerasan,
* Pasal 3: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.
6. Pemerintah Daerah Dinanti Bertindak
Tim telah mencoba meminta klarifikasi dari:
* Kepala Pasar Dargo,
* Dinas Perdagangan Kota Semarang,
* serta Inspektorat Kota Semarang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Sementara itu, pedagang mendesak adanya:
* audit total pengelolaan ruko,
* publikasi daftar pemohon dan penyewa secara terbuka,
* serta evaluasi terhadap struktur pengelolaan pasar.
Rangkaian temuan investigasi menunjukkan bahwa persoalan di Pasar Dargo bukan semata soal administrasi yang semrawut, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah untuk membuka data, melakukan audit, dan memastikan pengelolaan aset publik berjalan sesuai aturan.
