RuangBerita — Proyek pembangunan di kawasan Taman Wisata Religi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No 14 Kota Salatiga, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai lebih dari Rp 10 miliar yang semestinya menjadi kebanggaan warga, justru memunculkan aroma tidak sedap: dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Hasil penelusuran tim media menunjukkan, sejumlah pekerjaan fisik di lokasi proyek diduga asal jadi. Batu pondasi terlihat tidak disusun dengan rapi, sebagian bahkan tampak hanya ditumpuk tanpa adukan mortar yang memadai. Ukuran batu pun tidak seragam, sementara besi tulangan berkarat dan diikat seadanya. Kondisi bekisting kayu yang lembab dan kasar menimbulkan kekhawatiran serius terhadap mutu pengecoran beton.
Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar ke mana fungsi pengawasan kontraktor dan konsultan proyek.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, di kawasan Taman Wisata Religi terdapat tiga proyek besar yang seluruhnya dibiayai dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2025 dengan total Rp 10.985.015.000, meliputi:
* Rp 2.929.825.000 untuk penunjang daya tarik wisata,
* Rp 5.166.190.000 untuk lanjutan pembangunan Taman Wisata Religi,
* Rp 2.890.000.000 untuk peningkatan bangunan dan kawasan.
Ironisnya, ketiga proyek tersebut diawasi oleh konsultan yang sama, yakni CV. Abiyasa. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan lemahnya sistem pengawasan teknis. Publik pun mempertanyakan, mengapa proyek bernilai besar di lokasi yang sama justru diserahkan kepada pengawas tunggal.
Tak berhenti di situ, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga ikut disorot. Dugaan lemahnya kontrol dan supervisi dari dinas tersebut disinyalir membuka celah praktik kongkalikong antara kontraktor, konsultan, dan oknum pejabat tertentu.
“Jika benar ditemukan pelanggaran, ini bukan lagi soal kelalaian teknis, tapi indikasi kuat adanya permainan anggaran yang harus diusut tuntas,” ujar seorang sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, menyatakan pihaknya akan turun langsung menginvestigasi proyek ini.
“Kami mendesak Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit fisik dan keuangan. Bila ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban baik secara hukum maupun administratif,” tegasnya.
Senada, M. Supadi (Kang Adi) selaku pengurus sekaligus investigator LAI BPAN Jateng, memastikan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke DPUPR Kota Salatiga, Polres Salatiga, dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan adanya tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dengan nilai proyek yang fantastis, publik menilai Taman Wisata Religi seharusnya menjadi ikon kebanggaan dan pusat wisata spiritual di Kota Salatiga. Namun jika dugaan penyimpangan terbukti, proyek ini justru berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola anggaran publik.
Alih-alih mempercantik wajah kota, proyek yang menelan dana miliaran rupiah itu dikhawatirkan hanya akan menjadi “monumen kegagalan” akibat lemahnya pengawasan dan dugaan praktik curang dalam pelaksanaannya.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, Tim Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Tim/RB
