RuangBerita — Malam di kawasan Kalijati, Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo, mendadak mencurigakan. Di balik gelap dan sunyinya daerah itu, terendus aktivitas mencolok lalu-lalang truk colt diesel Fuso berwarna kuning dengan bak merah bernomor polisi AB 8716 WB diduga kuat menggunakan pelat nomor palsu. Dari sinilah terungkap dugaan penimbunan besar-besaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang tersembunyi.
Peristiwa ini mencuat Rabu malam (21/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika awak media membuntuti truk tersebut dari salah satu SPBU di wilayah Kendal. Truk yang sama terpantau beberapa kali mengisi solar dalam jumlah tak wajar di berbagai SPBU, seolah kebal dari pengawasan. Jejaknya berhenti di sebuah gudang tertutup di kawasan Merbuh yang ternyata menyimpan pemandangan mencengangkan.
Di dalam gudang itu, puluhan kempu atau tandon berkapasitas 1.000 liter berjejer rapi. Sebagian besar sudah terisi penuh solar bersubsidi. Bau menyengat bahan bakar langsung menyeruak ke udara. Dari pengakuan salah satu penjaga, tempat itu disebut-sebut dikelola oleh seorang bos yang identitasnya masih dirahasiakan diduga menjadi otak di balik jaringan penimbunan solar di Kendal.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial DW muncul dan mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kendal. Namun, kehadiran DW justru menambah tanda tanya, benarkah ada oknum ormas yang bermain di bisnis haram penimbunan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Namun, fakta di lapangan sudah cukup menggambarkan adanya praktik curang yang merugikan masyarakat kecil. Di saat warga antre di SPBU untuk sekadar mendapat jatah solar, justru ada pihak-pihak yang menimbunnya di balik tembok gudang.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi di Kendal. Modus serupa berulang, sementara aparat kerap kali datang terlambat. Publik pun mulai bertanya-tanya, di mana pengawasan dari pihak berwenang. Apakah praktik ini benar-benar luput dari pantauan, atau justru ada pembiaran.
Padahal, hukum sudah jelas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, menyebut bahwa siapa pun yang menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin bisa dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Belum lagi jika benar terbukti memakai pelat nomor palsu, pelaku bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Dengan potensi jerat hukum berlapis, dugaan penimbunan solar bersubsidi di Kendal ini semestinya tidak dibiarkan berlalu begitu saja. Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak sebelum gudang-gudang gelap lain tumbuh di bawah hidung pemerintah daerah.
Karena jika praktik seperti ini terus dibiarkan, subsidi rakyat akan terus dicuri, hukum akan terus dilecehkan, dan keadilan akan terus kalah oleh permainan kotor segelintir orang.
