RuangBerita – Aktivitas perjudian togel darat atau yang dikenal dengan istilah *kupon putih dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Praktik ilegal tersebut disebut menjamur di sejumlah titik, terutama di sekitar area Pasar Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen.
Berdasarkan pantauan warga, para penjual togel beroperasi secara terbuka di kios-kios maupun warung sekitar tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Salah seorang warga Ganepo, sebut saja GN, menyampaikan kekhawatirannya terhadap praktik perjudian yang semakin terang-terangan. “Perjudian togel ini sudah jelas dilarang dalam hukum dan agama. Dalam Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dihukum penjara hingga empat tahun dan denda Rp25 juta. Kami sangat berharap aparat segera bertindak tegas,” ujarnya saat ditemui pada Minggu (5/10/2025).
Warga menduga para pelaku merasa aman karena adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu. Seorang warga bahkan menyebut ada sosok berinisial H yang diduga memiliki keterkaitan dengan aparat penegak hukum di wilayah Polres Demak.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di masa sulit ekonomi seperti saat ini. Warga menilai praktik perjudian dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat bawah.
Menanggapi hal ini, pihak aparat penegak hukum dari Polres Demak menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang beredar.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian sesuai hukum yang berlaku,” ujar sumber internal kepolisian Demak kepada wartawan.
Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah nyata agar citra Kabupaten Demak sebagai “Kota Wali” tidak tercoreng oleh maraknya praktik perjudian yang meresahkan tersebut.