Skip to content
RUANG BERITA
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Menu

Kejagung Akan Perluas Penegakan Hukum Tambang Ilegal hingga ke Laut, Usul Bentuk Satgas Permanen

Posted on Oktober 7, 2025

RuangBerita – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan timah ilegal di Indonesia saat ini belum sepenuhnya tuntas. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan sejauh ini baru menyentuh wilayah darat, sementara aktivitas tambang ilegal di wilayah laut belum tersentuh secara maksimal.

“Penegakan hukum pertambangan timah ilegal baru di darat, padahal di laut juga terjadi kerugian negara dan lingkungan yang tak kalah besar,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya usai acara penyerahan aset hasil korupsi timah senilai Rp300 triliun kepada PT Timah, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (7/10/2025).

Burhanuddin menilai, aktivitas tambang ilegal di wilayah laut kini semakin marak karena didukung oleh kemudahan teknologi penambangan. “Perambahannya saat ini bukan lagi di darat saja, tapi sudah di laut. Kalau di hutan masih ada jarak, di laut teknologinya sangat mudah disedot, naik, diurai di atas, selesai. Itu semua perlu pengawasan,” tegasnya.

Melihat kondisi tersebut, Kejaksaan Agung mengusulkan pembentukan kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sebelumnya pernah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pertambangan ilegal di kawasan darat. Namun kali ini, Burhanuddin berharap satgas tersebut dapat bersifat tetap atau permanen agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Wacana kami dengan Pak Kasum tadi seperti itu, untuk membentuk Satgas tetap. Itu ke depan, tapi Satgas PKH saat ini membuat laporan dulu ke Presiden,” pungkas Burhanuddin.

Langkah Kejagung ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal, baik di darat maupun di laut, yang selama ini menyebabkan kerugian besar bagi negara serta kerusakan lingkungan yang luas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Benahi Kinerja BUMD, Wali Kota Semarang Copot Direksi PDAM Tirta Moedal
  • Detik-detik Kapal Penangkap Ikan Asal Banyumas Meledak di Samudera Hindia
  • Oknum Pejabat Satpol PP Kota Semarang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan dan Perselingkuhan, Dapat Promosi Jabatan
  • KPK Cek Dugaan Laporan Fiktif Program MBG
  • Pria Tewas Tertutup Kardus di Bekasi, Ternyata Dianiaya Empat Pelaku

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Navigasi

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Kategori

  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Kode Etik Jurnalistik

Ruangberita.id beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
© RUANG BERITA