RuangBerita – Pemerintah Indonesia bakal menerapkan kebijakan mandatori pencampuran etanol sebesar 10 persen atau E10 pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin. Kebijakan ini disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan, penerapan E10 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, yang saat ini masih mendominasi 60 persen dari total konsumsi nasional.
“Kalau bensin ini, 60% konsumsi bensin kita itu masih impor. Maka, ke depan kita akan mendorong untuk ada E10. Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10% etanol,” ujar Bahlil dalam acara detikSore on Location: Indonesia Langgas Energi di Anjungan Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Bahlil menegaskan, kebijakan E10 tidak hanya bertujuan menekan impor, tetapi juga mendorong penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
“Tujuannya agar kita tidak impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan. Ini untuk generasi muda, generasi Gen Z yang menginginkan energi bersih,” tambahnya.
Sementara itu, dalam upaya menekan impor BBM jenis Solar, pemerintah telah lebih dulu menerapkan pencampuran biodiesel 40 persen (B40) sejak awal tahun 2025. Bahlil menargetkan pada 2026 mendatang, kebijakan tersebut dapat ditingkatkan menjadi B50 atau pencampuran biodiesel sebesar 50 persen.
Lebih lanjut, Bahlil optimistis Indonesia mampu mencapai kemandirian energi pada 2029–2030, dengan memanfaatkan seluruh potensi energi baru terbarukan (EBT) yang dimiliki bangsa.
“Kita tidak hanya bicara Solar dan bensin, tapi juga energi baru terbarukan seperti matahari, angin, air, dan panas bumi. Kita akan dorong semua potensi energi ini agar bisa mengurangi ketergantungan impor. Insya Allah, 2029–2030 minimal 80% kemandirian energi dapat kita wujudkan,” tegasnya.
Saat ini, konsumsi BBM nasional tercatat mencapai 1,6 juta barel per hari (bph), sementara produksi minyak nasional baru sekitar 600 ribu bph. Dengan demikian, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 1 juta bph untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Langkah pemerintah menerapkan mandatori E10 dan memperluas program biodiesel diharapkan dapat menjadi tonggak penting menuju kemandirian energi nasional, sekaligus mendukung transisi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.